Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia

Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia 2017 – Memasuki tahun 2017, tentunya anda semua memiliki resolusi yang lebih baik yang anda inginkan. Mungkin dimulai dari keinginan untuk membeli motor, mobil, rumah atau bahkan keinginan menikah di tahun 2017 ini. Namun pada artikel kali ini saya akan memberikan inforamsi yang tidak kalah pentingnya, keinginan semua orang yang menjadi pegawai negeri swasta maupun pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengungkapkan bahwa 34 provinsi yang ada di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017.

Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia 2017

Ada yang belum tau berapa sih UMP Seluruh Provinsi di Indonesia tahun 2017 ini? Pemerintah kita sudah menetapkan bahwa kenaikan UMP  pada tahun 2017 yaitu sebesar 8,25%. Kenaikan UMP pada tahun 2017 ini didapatkan pada asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi untuk tahun 2017 yaitu sebesar 5,18%. Penetapan ini tidak asal di buat tetapi tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMP Seluruh Provinsi Tahun 2017

Namun peraturan pemerintah diatas tidak berlaku pada 4 provinsi lainnya yaitu yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh. Mengapa demikian? keempat provinsi yang menetapkan UMP 2017 tanpa mekanisme PP No 78/2015 menggunakan dasar penetapan yakni pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Adapula empat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10%, Provinsi Gorontalo yakni sebesar 8,27%, Provinsi Maluku yakni sebesar 8,45 %, dan Provinsi Maluku Utara yakni sebesar 17,48 %.

Dan terdapat 3 (tiga) provinsi yang pada tahun 2016 tidak menetapkan UMP dan pada tahun 2017 menetapkan UMP, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Apabila diRata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, dengan nominal sebesar Rp. 3,355,750,00.

Baca : Tarif dan Pajak Plat Nomor Cantik 

Gubernur sudah menetapkan UMP ini pada tanggal 21 November 2016 silam. Adapun sebuah penetapan UMP pada tahun 2017, ditetapkan menggunakan metode perhitungan Upah Minimum, yakni dengan rumus : UMt+{UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)} di mana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) tersebu diambil dari BPS.

Langsung saja kita simak Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia 2017 dengan perbandingan kenaikan dari tahun 2016 ke 2017, ialah sebagai berikut :

Rincian Kenaikan UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2017

  1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500 (dengan kenaikan 8,19%)
  2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.811.875 (dengan kenaikan 8,24%)
  3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.800.725 (dengan kenaikan 8,24%)
  4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500 (dengan kenaikan 8,24%)
  5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710 (dengan kenaikan 8,25%)
  6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000 (dengan kenaikan 8,19%)
  7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650 (dengan kenaikan 8,2%)
  8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000 (dengan kenaikan 7,78%)
  9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000 (dengan kenaikan 8,25%)
  10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000 (dengan kenaikan 8,24%)
  11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000 (dengan kenaikan 8,25%)
  12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000 (dengan kenaikan 8,25%)
  13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355. (dengan kenaikan 8,25%)
  14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000.
  15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645.
  16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000.
  17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600 (dengan kenaikan 8,25%)
  18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.482.950 (dengan kenaikan 10%)
  19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.425.000 (dengan kenaikan 15,78%)
  20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.739.400 (dengan kenaikan 8,24%)
  21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.085.050 (dengan kenaikan 8,29%)
  22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.057.528 (dengan kenaikan 8,04%)
  23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.161.253 (dengan kenaikan 8,24%)
  24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.175.340 (dengan kenaikan 8,43%)
  25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.875.000 (dengan kenaikan 8,26%)
  26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.400.000 (dengan kenaikan 8,25%)
  27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.670.000 (dengan kenaikan 8,25%)
  28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.850.000 (dengan kenaikan 8,25%)
  29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.250.000 (dengan kenaikan 11,11%)
  30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.864.000 (dengan kenaikan 8,25%)
  31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.775.000 (dengan kenaikan 8,45%)
  32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.681.266 (dengan kenaikan 17,47%)
  33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.435.000 (dengan kenaikan 9,38%)
  34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.237.000 (dengan kenaikan 8,04%)

Bagaimana temen-temen setelah mengetahui kenaikan UMP pada tahun 2017? Semoga temen-temen semakin semangat dalam bekerja, berapa pun gaji yang di dapat tetap selalu bersyukur, semoga Tuhan yang Maha Esa akan memberikan yang lebih. Demikianlah artikel mengenai Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia 2017, semoga bermanfaat bagi anda yang membaca.

Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia | murni dinianti | 4.5